Luwu – Keterbatasan fasilitas pendidikan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Luwu. Sejumlah siswa di SDN 1 Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, hingga kini masih menjalani proses belajar mengajar dengan kondisi yang jauh dari ideal akibat minimnya meja dan kursi di ruang kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian peserta didik terpaksa mengikuti pelajaran sambil duduk di lantai. Beberapa di antaranya menggunakan meja belajar portabel berukuran kecil, sedangkan siswa lainnya tidak memiliki meja sama sekali saat mengikuti kegiatan belajar.
Seorang guru di sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterbatasan sarana belajar telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi kenyamanan proses pembelajaran, meski semangat para siswa untuk belajar tetap tinggi.
“Anak-anak tetap antusias mengikuti pelajaran. Namun karena jumlah meja tidak mencukupi, sebagian harus belajar sambil duduk di lantai,” ungkapnya.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan puluhan siswa mengikuti pembelajaran dengan beralaskan plastik di dalam ruang kelas. Pemandangan itu memunculkan keprihatinan karena meja dan kursi merupakan fasilitas dasar yang seharusnya tersedia bagi setiap peserta didik.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian melalui pengadaan fasilitas belajar yang memadai.
Salah seorang wali murid berharap kebutuhan meja dan kursi dapat segera dipenuhi agar anak-anak dapat belajar dengan lebih nyaman.
“Kami berharap pemerintah segera membantu pengadaan meja dan kursi. Anak-anak tentu akan lebih mudah menulis dan mengerjakan tugas jika fasilitasnya lengkap,” katanya.
Wali murid lainnya mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah anaknya meminta dibelikan meja belajar untuk digunakan di sekolah.
“Saya baru tahu setelah anak meminta dibelikan meja sendiri. Dia bilang di sekolah belum ada meja dan kursi yang bisa dipakai,” tuturnya.
Pengamat pendidikan menilai, ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan proses belajar yang efektif. Ruang kelas yang dilengkapi fasilitas memadai dinilai dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus mendukung kualitas pembelajaran.
Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas pendidikan juga telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan peserta didik. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa ruang kelas harus dilengkapi meja dan kursi sesuai jumlah siswa.
Saat dimintai tanggapan, Kepala SDN 1 Bonepute, Israwati, belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Syamsi Arif, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi.
“Informasi ini baru saya terima dan sebelumnya belum ada laporan yang masuk. Kami akan segera meminta staf menghubungi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Luwu segera melakukan pendataan terhadap kondisi sarana pendidikan di sekolah tersebut serta mengambil langkah cepat untuk memenuhi kebutuhan meja dan kursi, sehingga para siswa dapat belajar dalam lingkungan yang lebih layak, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.(*)













